Ini bukan tulisan matematika, jika mau bermatematika, silahkan baca tulisan saya yang lain.
Di sosmed sedang ramai mengometari pernikahan sesama jenis yang sekarang menjadi legal di Amerika Serikat. Mayoritas kontra meskipun ada juga 1, 2 yang setuju. Tidak, tidak saya tidak ikut-ikutan mengomentari hal tersebut. Daripada mengomentari aturan pernikahan di Negara nun jauh disana lebih baik mengomentari aturan pernikahan di negara sendiri. Kalau kamu merasa jijik dengan pernikahan sesama jenis, bagaimana pendapatmu dengan pernikahan Om-om berperut bucit berumur 50 tahunan dengan cewek abg, 16 tahun yang baru duduk di kelas 1 SMA? Bagi saya yang Guru SMA, hal tersebut menjijikan tetapi itu legal di Indonesia. Karena menurut UU pernikahan Nomor 1 tahun 1974 batas minimal usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun. Oya apa kalian tahu, seminggu yang lalu MK baru saja menolak usulan kenaikan batas usia menikah. Menurut UU perlindungan anak No. 23 Tahun 2002 yang disebut anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jadi Negara kita melegalkan pernikahan anak-anak tetapi kita malah sibuk mengomentari pernikahan sesama jenis yang dilegalkan di Negara nun jauh disana. Entah mengapa saya merasa ada yang salah.
kalo sama kasus nikahnya rasul (umur >40thn, om-om jg ini) sama ‘aisyah (yg waktu itu msh umur kira2 9 thn) jijik jg ga mas? 🙂
Ya jijik tetapi harus diingat nilai moral itu dinamis mengikuti perkembangan jaman.Jaman dulu pernikahan anak adalah hal yg wajar tidak bertentangan dengan nilai moral, mbah buyut saya katanya menikah di umur 12th tetapi sekarang lain ceritanya